Komnas HAM Dorong Usut Tuntas Dugaan Salah Tangkap Aktivis HMI
jpnn.com, JAKARTA - Komiis Nasional Hak Asasi Manusia mengecam dugaan salah tangkap terhadap Rafi’i (23), mahasiswa sekaligus aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengusut tuntas dugaan salah tangkap terhadap aktivis HMI tersebut.
"Komnas HAM meminta Polda Kalsel mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Hairansyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/9).
Menurutnya, Komnas HAM mengecam dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan yang dimaksud karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Menurutnya, tindakan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang "Presisi" yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan sebagaimana program yang diusung oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri (Perkapolri 8/2009).
Aturan tersebut memerintahkan setiap anggota polisi untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya dengan tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan.