Komnas HAM Harus Hentikan Proses Pengaduan Pegawai KPK Nonaktif
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ikut merespons langkah pegawai KPK Nonaktif yang mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh Pimpinan KPK.
Menurut Petrus, Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK karena tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) menimbulkan reaksi pro dan kontra di publik hingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kegaduhan terjadi lantaran Komnas HAM telah bertindak sewenang-wenang dan menjadikan keputusan penonaktifan 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai pelanggaran HAM,” kata Petrus di Jakarta, Minggu (13/6).
Menurut Petrus, Surat Keputusan Pimpinan KPK dimaksud sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara’ yang dapat dikualifikasi sebagai ‘sengketa kepegawaian’ dan masuk ruang lingkup kewewenangan PTUN.
Dia menyebut saat ini wadah Pegawai KPK atas nama 75 Pegawai KPK Nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materil ke MK. Beberapa pasal (pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK) terhadap UUD 1945, terkait dengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
“Di sini MK merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang di dalamnya terdapat upaya hukum untuk itu,” ujar Petrus.
Gugurkan Pengaduan
Petrus mengatakan sesuai ketentuan Pasal 91 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, di situ dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilanjutkan atau dihentikan.