Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK dan BKN, Hendardi: Mengada-ada
jpnn.com, JAKARTA - Pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN bukan saja tidak tepat tetapi juga berkesan mengada-ada.
“Komnas HAM seperti hanya terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK (jumlahnya kurang dari 5,4 persen pegawai KPK),” ujar Ketua SETARA Institute Hendardi di Jakarta, Kamis (10/6).
Menurut Hendardi, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait yang profesional adalah semata urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN).
“Hal ini merupakan perintah UU dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini semestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana,” ujar Hendardi.
Aktivis HAM ini menilai pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi. Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi di mana ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN.
Analoginya, kata Hendardi, jika misalkan ada mekanisme seleksi untuk pegawai Komnas HAM dan kemudian ada sebagian kecil yang tidak lulus apakah mereka bisa otomatis mengadu ke Komnas HAM dan langsung diterima dengan mengategorisasi sebagai pelanggaran HAM?
Dia mengatakan dalam setiap pengaduan ke Komnas HAM diperlukan mekanisme penyaringan masalah dan prioritas yang memang benar-benar memiliki aspek pelanggaran HAM.
Tujuannya, menurut Hendardi, agar Komnas HAM tidak dapat dengan mudah digunakan sebagai alat siapa pun dengan interest apa pun.