Komnas HAM Ingin Pesan soal Ulama Ini Sampai ke Pak Jokowi
Jumat, 09 Juni 2017 – 21:26 WIB
"Proses hukum itu akan terhenti apabila presiden mengambil keputusan. Karena pengambilan keputusan untuk menyelesaikan nonyudisial itu ada di tangan presiden," kata Pigai.
Menurut Pigai, seandainya presiden berkeinginan menyelesaikan kasus yang ada secara komperhensif, maka bisa memerintahkan pihak kepolisian dan kejaksaaan menghentikan proses hukum atas kasus yang menjerat sejumlah Alumni Aksi 212.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian sembari memberikan catatan, bahwa komunitas muslim menginginkan adanya perdamaian," pungkas Pigai.(gir/jpnn)