Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas HAM Kok Laporkan Kasus FPI pada Jokowi? Natalius Pigai: Bahaya Ini

Selasa, 19 Januari 2021 – 14:04 WIB
Komnas HAM Kok Laporkan Kasus FPI pada Jokowi? Natalius Pigai: Bahaya Ini - JPNN.COM
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukan barang bukti saat memberikan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Gedung komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai tindakan Komnas HAM yang melaporkan hasil temuan hasil penyelidikan terbunuhnya enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo adalah pelanggaran yang sangat serius.

Hal itu juga dicatat oleh Dewan HAM PBB dan kemungkinan bakal menurunkan peringkat HAM di Indonesia karena pelanggaran ini.

"Komnas HAM melaporkan kepada presiden itu pelanggaran yang sangat serius, karena dia tidak ada relasi langsung dengan presiden. Justru Komnas HAM mengawasi pemerintah yang dipimpin presiden." kata Natalius Pigai dalam YouTube Fadli Zon Official. 

Dia menegaskan, Komnas HAM itu lembaga independen dan juga didukung dengan regulasi secara nasional serta internasional. Selain itu Komnas HAM juga bersifat quasi judicial, laporannya hanya di tiga lembaga dan bukan kepada presiden.

"Komnas HAM itu tidak berdiri sendir. Dia diikat regulasi nasional dan internasional. Selain sebuah lembaga independen, juga quasi judicial atau setengah hukum. "Karenanya laporannya hanya kepada Komisi III DPR RI, selain itu ke Ketua Mahkamah Agung, kemudian secara periodik internasional melapor kepada PBB yaitu Dewan HAM," tegasnya.

Sebagai quasi judicial, ada pasal yang mengatur bahwa Komnas HAM bisa menjadi mitra di pengadilan, jadi sebelum hakim mengambil keputusan, laporan Komnas HAM dipertimbangkan.

"Terkait itu, ketika kita lihat irisan koordinatif ternyata Kommnas HAM hanya bisa bertanggung jawab kepada Komisi III, MA dan PBB, di situ tidak bertanggung jawab kepada presiden. Karena dia state oxilliary body, bukan presidential unite," tegasnya.

Maka, Komnas HAM dalam peranannya tidak boleh berkoordinasi dengan Presiden kecuali terkait dukungan administrasi dan regulasi. Sedangkan, berkaitan substansi penegakan hukum, seharusnya Komnas HAM tidak boleh berkoordinasi dengan presiden.

Mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai lembaga tersebut sudah melakukan pelanggaran karena melaporkan kasus FPI ke Presiden Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close