Komnas HAM Kok Laporkan Kasus FPI pada Jokowi? Natalius Pigai: Bahaya Ini
"Karena itu ketika pernyataan oleh Komnas HAM, kami akan menyampaikan laporan kepada presiden, itu yang pertama bahwa orang yang menyampaikan itu tidak mengerti tentang independensi Komnas HAM, berarti kapasitas dan kompetensinya diragukan. Terus mereka kok bisa jadi komisioner dari mana?," bebernya.
Di sisi lain, ketika ada pernyataan bahwa Komnas HAM akan melaporkan hasil temuan penyelidikan FPI kepada presiden, maka Komisi HAM PBB akan mencatat hal itu sebagai sesuatu hal yang buruk.
Kemudian terkait hasil rilis jika tidak sesuai dengan perspektif keadilan yang dilihat para korban maka Komisi HAM PBB akan mencatatnya juga. Ini, tegasnya, riskan dan berbahaya.
Biasanya, lanjut Natalius Pigai, negara yang berprestasi itu diberi kesempatan berpidato, report selama 15 menit. Jika tidak, ya tidak diberi waktu maka Komnas HAM tidak bisa melaporkan situasi dan kondisi HAM Indonesia di PBB karena grade-nya turun. Dari A ke B ke C.
"Ini bisa grade C. Kalau grade C kita datang hanya duduk, diam, dengar dapat SPPD (surat perintah perjalanan dinas) ke Jenewa, itu saja sudah. Saya rasa grade Indonesia akan turun karena ini, salah satunya karena pernyataan mereka akan lapor ke presiden," kata Natalius Pigai. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!