Komnas HAM Mengingatkan Polri Transparan Usut Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Akan tetapi, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, adalah lembaga negara yang mandiri.
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polri mengawasi penuntasan kasus hingga melahirkan rekomendasi untuk pihak kepolisian.
"Kami berusaha menjawab publik secepatnya," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada hari Selasa (12/7).
Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
Pelibatan unsur eksternal Polri, yaitu Kompolnas dan Komnas HAM, untuk menjamin langkah-langkah timsus transparan, objektif, dan akuntabel.
Timsus bekerja dengan menekankan scientific crime investigation untuk mendapatkan kesimpulan hasil penyelidikan dan penyidikan secara utuh dan terbuka bagi masyarakat.