Komnas HAM Minta Mendiknas Tegas
Jumat, 30 September 2011 – 18:31 WIB
Karenanya lanjut Ifdhal, solusinya adalah bagaimana Menteri Pendidikan memberikan pengertian kepada pihak-pihak terkait sehingga masalah ini tidak berlarut-larut dan merugikan mahasiswa.
Sementara itu, Sekretaris Umum Yayasan Trisakti Abi Jabar menambahkan, selain mengklarifikasi, kedatangan ke kantor Komnas HAM bertujuan untuk menyampaikan bahwa Yayasan Trisakti justru adalah pihak yang terzolimi sejak Tahun 2002. "Kami minta bantuan agar bisa diproses hak kami," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Abi memaparkan kekhawatiran mahasiswa Trisakti maupun alumni terhadap ijazah yang mereka dapatkan telah disosialisasikan ke sejumlah media pada April lalu. "Sebenarnya pada waktu bulan April kami sudah pernah memasang iklan di beberapa media, kami berikan jaminan selama aturan dipenuhi seperti mengikuti ujian, mengikuti kuliah, ijazah akan tetap diakui. Tentu saja proses verifikasi akan tetap kami lakukan untuk memastikan bahwa tidak ada ijazah yang diberikan tanpa syarat-syarat yang berlaku," tuturnya.