Komnas HAM Minta Mendiknas Tegas
Jumat, 30 September 2011 – 18:31 WIB
Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 821 K/Pdt/2010 tertanggal 28 September 2010, menyebutkan Thoby Mutis tidak berhak menjadi Rektor Universitas Trisakti. Putusan MA menyatakan pihak Yayasan Trisakti sebagai Pembina Pengelola Badan Penyelenggaraan dari Universitas Trisakti, Jalan Kiyai Tapa Nomor 1 Grogol, Jakarta Barat, serta menjadi pemilik uang pembayaran mahasiswa kepada Universitas Trisakti. Termasuk yang belum dipertanggungjawabkan kepada Thoby Muthis, sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 huruf b PP Nomor 60 Tahun 1999 dan Surat Dirjen Dikti Nomor 3262/D/T/2003 tanggal 7 November 2003 dan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979.(kyd/jpnn)