Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas HAM Minta Pembahasan Omnibus Law Ditunda

Kamis, 09 April 2020 – 05:00 WIB
Komnas HAM Minta Pembahasan Omnibus Law Ditunda - JPNN.COM
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah penanganan pandemik COVID-19 yang membutuhkan perhatian seluruh elemen bangsa.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja pada saat wabah COVID-19 berpotensi menjauhkan upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM.

"Berdasarkan kajian Komnas HAM RI, substansi RUU Cipta Kerja masih memiliki berbagai catatan dan kelemahan, baik aspek paradigmatik dan aspek substanstif yang berpotensi menganggu upaya pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM," ujar Choirul Anam, Rabu (8/4).

Kelemahan itu di antaranya menurunkan standar hidup layak dan adil warga negara, mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selanjutnya perubahan paradigmatik dalam politik penghukuman yang diskriminatif serta tidak memberikan efek jera untuk korporasi pelanggar hukum.

Komnas HAM berharap DPR dan/atau pemerintah membuka RUU Cipta Kerja dan memastikan akses bagi publik untuk menegakkan asas transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

Ia menegaskan salah satu elemen paling esensial dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5 ayat (1) huruf g adalah mengatur asas keterbukaan yang berkaitan dengan partisipasi publik.

"Namun, hal ini tidak dipenuhi di dalam perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja," kata Choirul Anam.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close