Soal 75 Pegawai KPK, Petrus: Komnas HAM Telah Bertindak Melampaui Wewenangnya
jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM seharusnya menyatakan diri tidak berwenang memproses pengaduan 75 Pegawai KPK yang diberhentikan oleh Pimpinan KPK akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Namun, Komnas HAM justru tanpa tedeng aling-aling melanggar larangan UU yaitu menyalahgunakan wewenang (melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang),” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (9/6).
Petrus menilai apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk merupakan tindakan hukum administrasi negara, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perdata, yang masuk wewenang Pengadilan tata usaha negara (TUN).
Menurut Petrus, dengan pemberhentian 75 Pegawai KPK oleh Pimpinan KPK selaku Pejabat Tata Usaha Negara, maka antara 75 Pegawai KPK dan Pimpinan KPK berada dalam sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkan Keputusan TUN (Pemberhentian) termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 51 Tahun 2009 Tentang TUN).
“Kita patut menyesalkan sikap Komnas HAM, karena rendahnya pemahaman terhadap Hukum Tata Usaha Negara dan Administrasi Pemerintahan, sehingga dengan mudah ditunggangi oleh 75 orang Pegawai KPK yang diberhentikan,” ujar Advokat Peradi ini.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: