Komnas HAM: Pemda Harus Aktif Mencegah Paham Intoleransi
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Amirrudin Al Rahab menekankan pentingnya peran pemerintah baik pusat dan daerah dalam mencegah berkembangnya paham intoleransi dan ekstremisme. Ia juga menekankan bagaimana otonomi menuntut tanggung jawab dari kabupaten/kota, salah satunya untuk pemenuhan HAM.
“Akhir-akhir ini sentimen intoleransi terasa semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya lebih aktif mencegah berkembang-luasnya sentimen tersebut agar bisa dikelola berbagai pihak sebelum menjadi persoalan yang lebih besar,” kata Amiruddin saat Konferensi Pers menjelang Konferensi Nasional Menuju Kabupaten/Kota HAM 2017 yang diselenggarakan oleh INFID di Jakarta, Kamis (30/11).
Para pembicara pada Konferensi Nasional Menuju Kabupaten/Kota HAM 2017
Turut hadir dalam acara ini, Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim; Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Bidang Kajian Politik, dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM dari Kantor Staf Presiden, Fajrimei A. Gofar; dan Direktur Eksekutif INFID, Sugeng Bahagijo serta Yolandri Simanjuntak dari INFID selaku moderator.
Menurut Amirudin, pemerintah daerah tidak bisa hanya diam saja menunggu aksi maupun arahan pemerintah pusat. Di samping itu, Kota/Kabupaten Ramah HAM membuka ruang partisipasi masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pembangunan.
Hal senada disampaikan Chusnunia Chalim. Menurut Chusnunia, esensi dari pelayanan pemerintah adalah mewujudkan HAM. “Itu adalah nyawa dari pelayanan,” tegas Bupati Lampung Timur itu.
Ketika melakukan fungsinya, kata dia, pemerintah daerah Lampung Timur memiliki prinsip “melayani manusia seutuhnya sebagai manusia”, yaitu tidak membeda-bedakan suku, agama, maupun ras, yang merupakan perwujudan dari semangat pengarusutamaan toleransi.