Komnas HAM Periksa Ponsel Semua yang Terlibat Penembakan Brigadir J, Hasilnya?
Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Selain itu, Mabes Polri juga membatasi pergerakan Irjen Ferdy Sambo. Perwira tinggi itu dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, pada Sabtu (6/8) malam.
FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri Duren Tiga. (mcr4/jpnn)