Komnas HAM Sebut Ada yang Membuntuti Rombongan Laskar FPI tetapi Bukan Polisi, Lalu Siapa?
Namun, ujar dia, pokok peristiwa Komnas HAM turut menyatakan bahwa terdapat empat laskar FPI yang meninggal dalam penguasaan petugas kepolisian.
"Berikutnya, peristiwa km 50 sampai ke atas, terdapat empat yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas," ujar dia.
Menurut Anam, meninggalnya empat laskar FPI dalam penguasaan petugas sebagai bentuk pelanggaran HAM. Terlebih lagi, tidak ditemukan upaya lain dari petugas kepolisian agar menghindarkan jatuh korban jiwa kepada empat laskar FPI.
"Ini catatannya, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat org laskar FPI," tutur mantan pengacara aktivis HAM Munir itu.
"Jadi ini agak berbeda. Dua karena ada ketegangan, ada serempet dan benturan mobil, sampai tembak menembak dan berujung dua meninggal. Kalau yang empat, di dalam penguasaan resmi negara yang akhirnya meninggal dan kami sebut sebagai pelanggaran HAM," pungkas Anam. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?