Komnas HAM Sebut Warga Waduk Pluit Diakui Negara
Kamis, 16 Mei 2013 – 19:07 WIB
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menegaskan bahwa hak-hak warga Waduk Pluit harus dijaga. Meski tinggal di tanah milik negara, warga Waduk Pluit bukanlah penduduk ilegal. "12 ribu warga resmi punya KTP dan KK. Secara kependudukan tidak bisa disebut penduduk liar mereka juga bayar PBB," kata Siane kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Selain itu, lanjut Siane, warga juga tidak pernah mengklaim bahwa tanah yang mereka diami sebagai hak milik. Mereka sadar bahwa tanah tersebut adalah milik negara.
Oleh karenanya, pemerintah dinilai tidak bisa menggusur mereka seenaknya. Siane menegaskan, rencana penggusuran tetap harus dikomunikasikan kepada warga sekitar dan dicari solusi pengganti bersama-sama.
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menegaskan bahwa hak-hak warga Waduk Pluit harus dijaga. Meski tinggal di tanah milik negara, warga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB