Komnas HAM Soroti Sengketa Tanah di Padang
Kasad dan Kapolri Didesak Periksa Aparatnya di SumbarSenin, 03 Agustus 2009 – 20:23 WIB
Jika pihak TNI, dalam hal ini Korem Sumatera Barat keberatan terhadap tukar-guling yang telah terjadi pada tahun 1997-1998, dengan cara membayar Rp1.098.960.000,- lanjut Johny Nelson Simandjutak, pihak Korem mestinya menempuh jalur hukum ke pengadilan guna membatalkan tukar-guling tersebut.
“Sikap Korem yang tidak menempuh jalur hukum dan demikian agresifnya pihak kepolisian menyelesaikan BAP hingga menangkap 6 kakak-beradik masing-masing Lambartus Hendra Gunardi, Chandra Bastian, Sandra Gunardi, Josef Irwan, Paulus Gunardi dan Husin Gunardi, tanpa alasan yang kuat, jelas mengundang keprihatinan Komnas HAM. Untuk itu, pimpinan tertinggi terhadap dua instansi tersebut harus memeriksa aparatnya di Sumbar," ujar Johny Nelson Simandjuntak.