Komnas HAM Soroti Sengketa Tanah di Padang
Kasad dan Kapolri Didesak Periksa Aparatnya di SumbarSenin, 03 Agustus 2009 – 20:23 WIB
Menurutnya, penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap 6 kakak-beradik di Kota Padang itu sekaligus merupakan sebuah tantangan bagi bangsa ini dalam membenahi kinerja dan performance kepolisian dan TNI. "Praktek seperti ini harus dihentikan. Dan bagaimanapun Komnas HAM akan mendorong semua institusi penegak hukum wajib menghormati HAM dan pelanggarnya harus diproses sesuai hukum ," tegas Johny.
Dia juga mengungkap puluhan kasus di Indonesia seperti di Sulawesi, Kalimantan dan Jawa serta Sumatera terkait dengan lahan yang di klaim sebagai milik TNI dengan menggunakan tangan Polri. Yang menarik dari peristiwa di Padang ini, pihak terlapor telah membuktikan kepemilikannya dengan Surat persetujuan yang telah diketahui Mabes TNI-AD tertanggal 16 Juli 2009, dengan perihal pengembalian aset tanah dan bangunan okupasi TNI AD cq Kodam I/BB di Jalan A Yani Padang yang ditandatangani Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo, ditujukan ke Pangdam I/BB, ujar Johny. "Kasus ini menjadi semakin menarik karena telah terjadi perlawanan dari seorang Kolonel di Korem terhadap seorang Jenderal yang saat ini menjadi Kasad. Kalau Kasad juga tidak bisa menindak, ya, kita tidak tahu lagi harus lapor kemana," kata Johny Nelson Simandjutak.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Lambartus Hendra Gunardi, Ismar Syafruddin menjelaskan kronologi tanah yang dijual klainnya kepada Heryanto Gani. "Pada tahun 1998, Lambartus membeli tanah PT Karya Bhakti Ada Perdana (KBAP) seharga Rp3,4 miliar, kemudian balik nama atas nama Lambertus Hendra Gunardi. Lebih dari 10 tahun tanah itu tidak ada masalah. Tahun 2008, Lambertus Hendra Gunardi menjual tanah tersebut ke Heryanto Gani dengan harga Rp13 miliar di hadapan Notaris Nasrul SH. "Saat itu pun tidak ada masalah, karena semua surat sudah dicek oleh notaris," katanya.