Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas HAM Soroti Sengketa Tanah di Padang

Kasad dan Kapolri Didesak Periksa Aparatnya di Sumbar

Senin, 03 Agustus 2009 – 20:23 WIB
Komnas HAM Soroti Sengketa Tanah di Padang - JPNN.COM
Demikian juga halnya dengan pihak pelapor, Heryanto Gani yang merasa tertipu. "Di mana unsur penipuannya, sementara tanah dimaksud sudah dibalik-namakan atas nama Heryanto Gani. Komnas HAM yakin ada persoalan lain dibalik ini semua. Apalagi akhir-akhir ini ada permintaan dari pihak pelapor kepada keluarga terlapor yang meminta uang Rp6,5 miliar jika ingin 6 kakak-beradik itu dilepaskan dari tahanan Polda Sumbar," terang Johny.

Menurutnya, penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap 6 kakak-beradik di Kota Padang itu sekaligus merupakan sebuah tantangan bagi bangsa ini dalam membenahi kinerja dan performance kepolisian dan TNI. "Praktek seperti ini harus dihentikan. Dan bagaimanapun Komnas HAM akan mendorong semua institusi penegak hukum wajib menghormati HAM dan pelanggarnya harus diproses sesuai hukum ," tegas Johny.

Dia juga mengungkap puluhan kasus di Indonesia seperti di Sulawesi, Kalimantan dan Jawa serta Sumatera terkait dengan lahan yang di klaim sebagai milik TNI dengan menggunakan tangan Polri. Yang menarik dari peristiwa di Padang ini, pihak terlapor telah membuktikan kepemilikannya dengan Surat persetujuan yang telah diketahui Mabes TNI-AD tertanggal 16 Juli 2009, dengan perihal pengembalian aset tanah dan bangunan okupasi TNI AD cq Kodam I/BB di Jalan A Yani Padang yang ditandatangani Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo, ditujukan ke Pangdam I/BB, ujar Johny. "Kasus ini menjadi semakin menarik karena telah terjadi perlawanan dari seorang Kolonel di Korem terhadap seorang Jenderal yang saat ini menjadi Kasad. Kalau Kasad juga tidak bisa menindak, ya, kita tidak tahu lagi harus lapor kemana," kata Johny Nelson Simandjutak.

 

Ditempat yang sama, kuasa hukum Lambartus Hendra Gunardi, Ismar Syafruddin menjelaskan kronologi tanah yang dijual klainnya kepada Heryanto Gani. "Pada tahun 1998, Lambartus membeli tanah PT Karya Bhakti Ada Perdana (KBAP) seharga Rp3,4 miliar, kemudian balik nama atas nama Lambertus Hendra Gunardi. Lebih dari 10 tahun tanah itu tidak ada masalah. Tahun 2008, Lambertus Hendra Gunardi menjual tanah tersebut ke Heryanto Gani dengan harga Rp13 miliar di hadapan Notaris Nasrul SH. "Saat itu pun tidak ada masalah, karena semua surat sudah dicek oleh notaris," katanya.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepala Staf TNI Angkata Darat, Jenderal Agustadi Sasongko dan Kapolri Jenderal (Pol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close