Komnas HAM: Tak Perlu Tunggu Momentum
Rencana Presiden Sampaikan Permohonan Maaf Korban HAMMinggu, 29 April 2012 – 05:40 WIB
Ridha lantas menjelaskan, langkah-langkah penyelesaian itu dengan akan dibentuknya suatu komite yang akan melakukan mekanisme reparasi atau pemulihan hak korban. Yakni pemberian kompensasi dan rehabilitasi. "Lalu dari kasus hukumnya, dokumen-dokumen penyelidikan Komnas HAM harus ditindaklanjuti," ucapnya.
Menurut Ridha, ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang sudah dilakukan langkah projustisia namun seperti mengalami jalan buntu karena belum ada tindak lanjut dari penegak hukum. "Nah ini bisa ditindaklanjuti Kejaksaan Agung melalui political will dari presiden," katanya.
Sejumlah kasus pelanggaran HAM saat ini masih menunggu penyelesaiannya. Antara lain, kasus pelanggaran HAM 1965/1966, kasus Semanggi I dan II, kasus Mei 1998, kasus Talangsari 1989, dan kasus Tanjung Priok 1984.