Komnas HAM Tak Pernah Hadir Selama Sidang, Keluarga Laskar FPI Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang lanjutan sah tidaknya penangkapan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, Selasa (9/2).
Sidang yang beragendakan putusan tersebut dihadiri kedua belah pihak.
Kubu Pemohon diwakili oleh Pengacara Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara Termohon 1 Polda Metro Jaya 1 dan Termohon 2 juga turut hadir.
Sedangkan Termohon 3 dalam hal ini Komnas HAM tidak hadir dari sidang pertama hingga putusan.
Merespons sidang putusan itu, tim kuasa hukum keluarga Suci Khadavi Putra merasa kecewa atas sikap Komnas HAM.
Sebab, sejak sidang perdana gugatan praperadilan soal penangkapan sah tidaknya hingga hakim menolak gugatan, Komnas HAM selaku pihak tergugat selalu absen.
Dengan demikian, pupus sudah harapan keluarga Khadavi untuk mengetahui temuan apa saja yang telah didapatkan oleh Komnas HAM.
Seandainya saja Komnas HAM hadir di persidangan, setidaknya keluarga Khadavi bisa mengetahui apakah temuan tersebut sesuai dengan argumentasi kepolisian atau tidak.