Komnas HAM Tak Pernah Hadir Selama Sidang, Keluarga Laskar FPI Kecewa
"Iya memang di satu sisi kami kecewa ya, karena apa pun hasil temuan dari Komnas HAM itu hak bagi Khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," ungkap kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho usai sidang di PN Jaksel, Selasa.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kata Kurniawan, pihaknya berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.
Nantinya, tim kuasa hukum juga bakal melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
"Nah pertanyaannya apakah sudah dilakukan atau belum, atau kah dihentikan. Ini yang akan kami lakukan untuk mengoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring terhadap itu semua," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Adapun, sejumlah pertimbangan majelis hakim, di antaranya, Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah.
Sebab, hakim menilai bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan tetapi karena adanya surat penyidikan.
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," ungkap Ahmad Suhel saat membacakan putusan.