Komnas HAM Ungkap Fakta Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Korps Bhayangkra sangat menghormati hasil temuan dan fakta yang dipaparkan Komnas HAM soal penembakan enam laskar Front Pembela Islam.
"Tentunya Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM. Kami juga masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri dan akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," kata Argo kepada wartawan, Jumat (8/1).
Argo pun menuturkan, dalam menjalankan pengusutan tindak pidana, penyidik Polri selalu berpatokan pada keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, dan petunjuk.
"Tentunya, nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ujar Argo.
Ia juga menyebut apa yang disampaikan Komnas HAM sudah sejalan dengan penyidikan yang dilakukan Bareskrim, yakni adanya baku tembak antara aparat dan anggota FPI.
"Ya itu kan sesuai dengan fakta yang ditemukan Komnas HAM," tambah Argo.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memaparkan hasil temuan mereka atas kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.
Salah satu fakta yang ditemukan adanya eskalasi tinggi antara rombongan FPI dan polisi di kawasan Karawang.