Komnas PA Desak Polisi Hukum Berat Hermawan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak polisi untuk memberikan hukuman maksimal terhadap Hermawan, pelaku penyanderaan ibu dan bayinya di angkot di wilayah Buaran, Jakarta Timur, Minggu (9/4) kemarin.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, perlakuan Hermawan adalah tindak pidana sadis dan tidak berprikemanusiaan. Beruntung saja, kata dia, ratusan masyarakat yang mengetahui penyanderaan itu bersabar dan membiarkan polisi melumpuhkan pelaku dengan cara mengelabuinya.
"Kami mendesak polisi untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP junto Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 yang telah diubah ke dalam Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Arist dalam keterangan yang diterima, Senin (10/4).
Arist juga mengapresiasi keberhasilan polisi dan warga atas pembekukan Hermawan. Menurutnya, warga pun sukses karena tidak menghakimi pelaku dan proaktif membawa ibu dan bayinya ke rumah sakit terdekat.
Arist menambahkan, pihaknya akan menggandeng Direktur Resos Kemensos, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2ATP2A) Pemprov DKI, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI. Hal ini bertujuan untuk memulihkan korban dari trauma akibat penyanderaan tersebut.
"Kami juga mengimbau masyarakat pengguna transportasi publik untuk berhati-hati melakukan perjalanan malam hari. Disarankan tidak menaiki angkutan umum pada kondisi kosong dan meminta para sopir angkot untuk tidak panik terhadap ancaman para perampok. Tetapi arahkan angkutan ke kantor polisi atau ke tempat keramaian yang bisa menolong korban," tandas dia.(Mg4/jpnn)