Komnas PA: Ini Kejahatan Luar Biasa, Hukum Berat!
Pelaku ditangkap di daerah Mojokerto, Jawa Timur bersama korban pada tanggal 6 November 2020 lalu.
"Anak di bawah umur sekitar 16 tahun di bawa lari oleh tersangka insialnya AAB dan berhasil kami amankan di Jawa Timur. Korban anak di bawah umur dengan kondisi saat ini sedang hamil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Lanjut Yusri, pada tanggal 23 Agustus 2020 korban mengabari tersangka bahwa dia sudah tidak datang bulan, lalu tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif.
Kemudian tersangka menyuruh korban untuk jujur kepada orang tuanya, tetapi dia menolak.
Lalu, menyarankan kepada tersangka untuk kabur karena takut ketahuan orang tua. Akhirnya tersangka mengajak lari korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu ke Mojokerto, Jawa Timur.
"Modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, meny*tubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil. Saat tersangka mengetahui korban hamil, tersangka mengajaknya kabur," kata Yusri. (mcr3/jpnn)