Komnas PA Sarankan Pelaku Sodomi Dikebiri
jpnn.com - SUKABUMI-- Aksi bejat Andri Sobari alias Emon (24) yang tega menyodomi ratusan anak di Sukabumi, menuai kecaman Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Dikatakannya, jika kasus sodomi ini terjadi Inggris, maka pelakunya akan mendapatkan hukuman pengebirian.
"Para tersangka itu pun dilakukan pemasangan Global Positioning System pada tubuh, serta wajib lapor setiap pergi ke mana pun," ujar Arist saat ditemui Radar Sukabumi (Grup JPNN) di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin.
Menurutnya, untuk di Indonesia sendiri keberlakuan aturan tersebut bisa dilaksanakan. Saat ini Komnas PA tengah mengupayakan anggota dewan agar merevisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak menjadi kasus kejahatan terhadap anak.
Ancaman hukuman pun diminta berubah, yang awalnya di ancam hukuman maksimal 15 tahun, harus menjadi minimal 20 tahun serta paling lama seumur hidup.
"Tidak hanya itu, menyarankan agar para pelaku kejahatan ini dihukum dengan cara dikebiri dengan menggunakan cairan kimia. Seperti yang ada di negara-negara eropa," tegas pria berjanggut ini.
Meski belum ada revisi, terkait nantinya hukuman yang akan dijalani pada persidangan tersangka. Hakim bisa memberikan pasal berlapis. Sebab hakim mempunyai pertimbangan keadilan tanpa melihat amandemen undang-undang.
"Hakim bisa inovatif dalam menentukan hukuman, melihat unsur-unsur yang terpenuhi oleh tersangka," katanya.