Komnas Perlindungan Anak Kecam Penculikan Siswi Sumsel
Selasa, 24 Agustus 2010 – 12:46 WIB
Sekadar diketahui, dari hasil investigasi wartawan JPNN/Sumatera Ekspres (Agus Srimudin), yang membantu melepaskan Nelli Fatmawati dari kungkungan Don, penculik yang membawa kabur anak dibawah umur ke Kampung Gelam, RT 7 RW 2, Kelurahan Kuta Jaya, Tangerang, Banten, setelah empat hari dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Sosoh Buay Rapay, OKU, ditemukan sejumlah fakta jurnalistik.
Apa saja fakta jurnalistik itu? Dilihat dari daftar indikasi tindak pidana dan kebohongan pelaku, antara lain bahwa pria yang dikenal bernama Don mengajak anak perempuan orang yang masih dibawah umur (13 tahun), tanpa sepengatahuan orang tuanya. Pelaku mengaku masih bujang, padahal informasi yang berhasil dikumpulkan, pelaku ternyata sudah beristeri dan beranak. Pelaku pelarian menyamar dengan nama Widi, setelah tiga hari barulah diketahui bernama Don. Pelaku diduga kuat memberi iming-iming berupa ponsel dan cincin emas.
Indikasi lainnya, pelaku diduga memperdaya dan menyuruh Nelli memusnahkan kartu ponsel, agar Nelli terputus hubungan dengan keluarga. Pelaku juga menyuruh Nelli berbohong, dengan mengatakan bahwa mereka sudah menikah tanggal 14 Agustus 2010. Don bahkan mengajari Nelli agar mengatakan buku nikah sedang diurus.