Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kompak Bertahan 3 Tahun, Mulai 2022 Beda Lagi

Sabtu, 16 Juni 2018 – 07:30 WIB
Kompak Bertahan 3 Tahun, Mulai 2022 Beda Lagi - JPNN.COM
Salat Id. Ilustrasi Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon/JPNN.com

Dia mengatakan bisa jadi setelah adanya kalender (hijriyah) global, MUI akan mengeluarkan fatwa baru. Dimana isinya supaya merujuk kepada kalender global tersebut.

Ketika nanti pemerintah sudah menetapkan adanya penyatuan kalender hijriyah atau kalender hijriyah global, maka seluruh ormas Islam harus mengikutinya. Ormas yang selama ini mengacu pada kriteria wujudul hilal (pokoknya hilal di atas nol derajat) seperti Muhammadiyah harus menerapkan kalender hijriyah global.

Kemudian ormas yang selama ini menggunakan rukyat atau pengamatan hilal, seperti Nahdlatul Ulama, juga harus mengacu pada penyatuan kalender hijriyah.

’’(Sampai sekarang, Red) masih dilakukan pembahasan intensif dengan ormas,’’ jelas Amin. Dia menuturkan setelah lebaran ini, pembahasan tentang penyatuan kalender hijriyah akan dibahas kembali.

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin pada seminar internasional Falah tahun lalu, telah dirumuskan Rekomendasi Jakarta 2017. Isinya antara lain adalah kriteria masuknya awal bulan hijriyah adalah tinggi hilal atau bulan minimal 3 derajat.

’’Terkait adanya Rekomendasi Jakarta 2017 itu, Lapan sudah menyampaikan saran,’’ katanya. Saran dari Lapan itu adalah supaya Rekomendasi Jakarta 2017 menjadi pedoman Menteri Agama Indonesia dalam koordinasi di forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) dan OKI agar terwujud kalender Islam global yang mempersatuan umat.

Lapan juga menyarankan supaya Rekomendasi Jakarta 2017 menjadi pedoman pemerintah dan seluruh ormas supaya ada kalender hijriyah yang mapan dan jadi pedoman umat. (wan)

Penetapan Tanggal Penting Islam

Penetapan awal puasa dan lebaran bisa kompak hingga 2021, setelah itu pada 2022 mulai terjadi perbedaan diawal penetapan Idul Adha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close