Kompak Dukung KPK Punya Kewenangan Terbitkan SP3
Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara mengatakan, revisi UU KPK adalah dalam rangka menguatkan bukan melemahkan lembaga antirasuah. Itu sebabnya harus ada Dewan Pengawas agar pimpinan KPK tidak bertindak semaunya.
"Jangan kayak penyadapan Pak Irman Gusman. Itu adalah tindakan yang berindikasi politik. Dasar hukumnya tidak ada. Penyadapan perlu untuk pencegahan," ujarnya.
Rully juga menegaskan perlunya SP3. SP3 perlu karena orang yang sedang disidik butuh kepastian hukum. Jangan sampai kasus Syafruddin Temanggung terulang lagi.
"Banyak kasus yang ditangani KPK berbau politik makanya UU KPK direvisi agar tidak ada yang terzalimi," tandasnya. (esy/jpnn)