Kompak Tolak Nikah Beda Agama
Chandra Setiawan dari Matakin mengatakan, kesepakatan itu merupakan hasil pembahasan bersama. Menurut dia, pernikahan itu merupakan proses sakral dan dilakukan dalam upacara keagamaan. "Kedua mempelai diteguhkan. Karena itu harus seagama," ujarnya.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, dalam pasal yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya tidak disebutkan secara tersirat pernikahan beda agama itu dilarang.
Tetapi, pasal itu mengamanatkan pernikahan dijalankan sesuai ketentuan agama. "Jadi prosesi nikah itu dikembalikan lagi ke ajaran agama masing-masing," jelas dia.
Lukman mengatakan sudah berkonsultasi dengan seluruh tokoh agama. Hasilnya enam agama yang dianut masyarakat itu kompak menyebutkan menolak nikah beda agama. "Saya berharap Hakim MK menolak gugatan tentang nikah beda agama."
Aktifis pertemuan Yayasan Anak Bangsa Fahira Idris mengatakan, gugatan nikah beda agama merupakan bagian dari liberalisasi Islam di Indonesia. Dia mengatakan ada upaya untuk membuat pernikahan itu adalah kegiatan pribadi yang dilepaskan dari agama dan negara. "Ini membahayakan," pungkasnya. (wan)