Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kompensasi Pensiun Dini PNS Lebih Rp100 Juta

Kenaikan Gaji Bukan Insentif Kinerja

Sabtu, 18 Februari 2012 – 07:19 WIB
Kompensasi Pensiun Dini PNS Lebih Rp100 Juta - JPNN.COM
Seperti diberitakan, kenaikan rata-rata 10 persen gaji PNS dan prajurit TNI/Polri  bakal dibayarkan Maret mendatang. Karena kenaikan seharusnya dimulai sejak Januari lalu, seperti biasa, pemerintah juga bakal merapel untuk tiga bulan sekaligus pada bulan depan. Pembayaran rapel kenaikan gaji PNS segera dilakukan setelah presiden menandatangani tiga Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji PNS dan TNI-Polri. Presiden juga menandatangani tiga PP lainnya untuk para pensiunan.

Dengan peraturan terbaru, gaji pokok terendah PNS golongan I-a masa kerja nol tahun adalah Rp 1.260.000. Gaji pokok tertinggi golongan IV-e dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.603.700.

Tunjangan khusus kinerja untuk yang diikuti dengan tambahan anggaran untuk remunerasi pegawai dimulai pada 2007 di tiga instansi, yakni Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, diikuti oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada 2009.

Berikutnya, pada 2010, reformasi birokrasi dilaksanakan di Kemenko Perekonomian, Bappenas, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemenhan, TNI, POLRI, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi. Di 2011, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM mendapatkan giliran menerima anggaran remunerasi.

JAKARTA - Jangan terlalu berharap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal lebih meningkatkan kinerja setelah kenaikan gaji. Sebab kenaikan gaji pokok 10

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News