Komplotan Curanmor dengan Modus Baru Ditangkap, Simak Penjelasan AKBP Burhanuddin
Jumat, 05 Februari 2021 – 18:40 WIB
Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 374 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(cr1/jpnn)