Komplotan Curanmor di Cikarang Ditangkap, Inilah Peran Masing-masing Pelaku, Tak Disangka
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan usai mendapatkan sepeda motor. Kemudian dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.
"Biasanya rata-rata 1-1,5 juta. Tergantung motor. Kalau motor paling bagus berapa kamu jual? Rp3,8 juta ya yang paling bagus," ujarnya.
Adapun polisi, berhasil menyita barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu sepeda motor Yamaha Vixion, satu pucuk senjata api rakitan.
Selain itu, lima butir peluru, tiga kunci leter T, enam mata kunci leter T, dan satu pelat motor dengan nomor polisi B 4039 FYU.
BACA JUGA: Warga Curiga Mbak AFS Diduga Sering Berbuat Dosa di Rumah, Setelah Diperiksa, Ternyata
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (mcr3/jpnn)