Komplotan Pembobol 9 Mesin ATM Ini Akhirnya Ditangkap, nih Total Uang yang Disita Polisi
Menurut pengakuan salah seorang pelaku bernama Marzani (25) yang berperan sebagai eksekutor, aksinya hanya bermodal obeng dan kartu ATM.
Obeng itu digunakan pelaku untuk mencongkel lobang tempat keluarnya uang.
Ia mengaku mempelajari hal itu secara otodidak lewat internet sekitar satu setengah bulan, dan telah mengatur skenario untuk mencungkil ATM di wilayah Sumbar.
Mereka yang diketahui bekerja sebagai sales dan petani di Lampung menjadikan wisata sebagai alibi untuk masuk ke Sumbar.
Pelaku mengatakan uang hasil perbuatannya telah dibelikan ke barang-barang seperti sepatu, ikat pinggang dan baju.
Rico mengatakan pihaknya menyita uang tunai dari tangan pelaku sebesar Rp4.750.000, dan beberapa barang yang telah dibeli.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Berita Duka, Prajurit TNI Serda Saputra Meninggal Dunia saat Bertugas