Komplotan Pembobol Toko HP Diringkus, Cak Mus Masih DPO
Minggu, 27 Juni 2021 – 17:03 WIB
Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, para tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Magelang, Nganjuk, Malang, dan Blitar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut kini masih ditangani oleh Polres Madiun, utamanya untuk mengejar tersangka yang masih buron. (antara/jpnn)