Komplotan Pencopet Diringkus, 3 Emak-Emak, 2 Laki-Laki, Tuh Tampangnya
Adapun, tempat mereka beraksi kadang berpindah-pindah tergantung situasi keramaian.
"Bukan satu daerah saja, berpindah-pindah, kadang Tangerang, Jakarta mana yang dia lihat situasi ada keramaian di sana dia bermain khususnya di pasar dan mall," ujar Yusri.
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan seseorang yang mengalami kehilangan ponsel pada 14 Agustus 2021.
Kemudian, melaporkan kepada polisi pada 16 Agustus 2021.
Singkat cerita, polisi menyelidiki closed circuit television (CCTV) untuk mengindetifikasi para pelaku.
"Dari situ kemudian kami dapat data pelakunya, dan dilakukan penangkapan," tambah Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel merek Samsung note 10 plus.
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.