Komplotan Penculik Incar ABG untuk Dikirim ke Papua
Selasa, 21 Maret 2017 – 10:24 WIB
Polres Tasikmalaya terus berupaya mengungkap kasus trafficking in person. Terlebih saat ini banyak beredar infornasi penculikan anak-anak.
Menurut Nugroho, selain human trafficking, perbuatan para pelaku juga mengarah kepada eksploitasi anak bawah umur. Karena itu, mereka dijerat pasal 11 UU RI No 21 Tahun 2007 junto pasal 332 ayat I KUH Pidana.
Adapun barang bukti yang polisi amankan yatu gitar warna merah, satu buah kendang dari paralon dan satu buah kecrek.
Salah satu tersangka Kir (65) mengaku membawa Sus (13) ke Garut disuruh mengamen sebelum akan dibawa ke Papua. “Korban disuruh ngamen,” ungkapnya. (dik)