Komplotan Pencuri Tabung Elpiji di Mataram Ditangkap Polisi
Senin, 27 Mei 2024 – 19:00 WIB
Penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil pencurian.
Kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram ini terjadi pada Minggu (26/5) dini hari. Komplotan pencuri beraksi di kios yang berada di rumah korban.
"Minggu (26/5) sore, korban mengetahui tabung gas hilang dan langsung lapor. Jadi, kurang dari 24 jam sejak laporan kami terima, kasus ini berhasil terungkap," kata Yogi. (antara/jpnn)