Komplotan Perampok Bersenjata Api Ini Sudah Beraksi di Berbagai Tempat
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan tim Resmob menangkap pelaku dari berbagai tempat, pada 10 November 2023 menangkap salah satu pelaku di wilayah Kibin, kemudian pada 14 November 2023 di Cikande, dan terakhir pada 2 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Pelaku FF, WP, AP, dan AA merupakan warga Sumatera Selatan dan Lampung, dan empat lainnya masih dalam pencarian orang (DPO)," katanya.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 tahun 1951 undang-undang darurat dengan ancaman pidana sembilan tahun, kemudian Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan 9 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun. (antara/jpnn)