Komplotan Perampok Sadis Ditembak Polisi, 1 Tewas, 2 Terduduk di Kursi Roda, Tuh Orangnya
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 10:51 WIB
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal yang berat yakni Pasal 365 Ayat 1, 2 dan 4 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.(boi/harian muba)