Kompol Arafat Diusulkan Dipecat
Selasa, 18 Mei 2010 – 18:58 WIB
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mabes Polri, Selasa (18/5), merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap Kompol Arafat. Pasalnya, perwira menengah polisi yang terseret kasus Gayus Tambunan itu dianggap telah melanggar aturan internal Polri. Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Zulkarnaen menyatakan, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri telah menyebut Arafat bersalah. "Sidang kode etik merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Zulkarnaen di Mabes Polri, Selasa (18/5).
Dijelaskannya, sidang Komisi Etik dan Profesi Polri juga membeberkan kesalahan Kompol Arafat, antara lain melanggar aturan internal Polri seperti melakukan tindakan di luar komando dan mencoreng citra kepolisian. Selain itu, Arafat juga disebut terbukti melakukan beberapa penyimpangan. "Perbuatan yang dilakukan terperiksa (Kompol Arafat) adalah tercela," tambahnya.
Selanjutnya, rekomendasi Komisi Etik dan Profesi itu akan diserahkan ke Kabareskrim Polri. Menariknya, persidangan Komisi Etik dan Profesi atas Arafat kali ini berlangsung tertutup. Padahal pada persidangan perdana 5 Mei 2010 lalu, dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mabes Polri, Selasa (18/5), merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB