Kompol Arafat Diusulkan Dipecat
Selasa, 18 Mei 2010 – 18:58 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus Gayus Tambunan sejumlah perwira Polri sudah ditetapkan sebagai terperiksa. Mereka adalah Komjen (pol) Susno Duaji, Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi, Kombespol Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. Dari sejumlah nama tersebut, baru Arafat yang menjalani sidang kode etik dan profesi. Sementara terkait sangkaan pidananya, masih ditangani penyidik Polri.(zul/jpnn)