Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Selasa, 21 September 2010 – 04:44 WIB
JAKARTA - Karir Kompol M. Arafat Enanie di kepolisian bakal segera berakhir. Kemarin (20/9), terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengadilan menghukumnya empat tahun. "Terdakwa terbukti berkali-kali melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum dan mantan anggota PPATK, seharusnya terdakwa memberikan contoh untuk berbuat baik," ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan.
Selain kedua pertimbangan tersebut, majelis hakim menganggap bahwa kriminal yang dilakukan Arafat adalah termasuk kejahatan extraordinary (luar biasa). "Terdakwa telah mencoreng institusinya sendiri," lanjut Haswandi dengan nada tegas. Hakim menjerat anggota polisi berpangkat satu melati di pundak itu dengan dakwaan alternatif kedua pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, majelis juga memberikan denda Rp 150 juta subsider empat bulan penjara. Arafat juga harus gigit jari, lantaran beberapa barang mewah miliknya juga dirampas oleh negara. Yakni motor Harley Davidson jenis ultra classic pemberian Alif Kuncoro dan Toyota Fortuner seharga Rp 340 juta. Menurut hakim, mobil bernopol B 555 WT adalah hasil dari tindakan pidana korupsi.
JAKARTA - Karir Kompol M. Arafat Enanie di kepolisian bakal segera berakhir. Kemarin (20/9), terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan divonis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
-
Megawati Mengaku Siap jadi Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan
-
PDIP Bakal Usung Ahok Lagi?
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Gelar Kirab Pancasila 2024, BPIP Membentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter
Minggu, 26 Mei 2024 – 17:03 WIB - Humaniora
SMAN 3 Jakarta Gelar Tasyakuran, Sejumlah Tokoh Hadir
Minggu, 26 Mei 2024 – 16:44 WIB - Sosial
Seorang Pelajar SMP Tenggelam Saat Kerja Bakti Membersihkan Lumpur PascaBanjir
Minggu, 26 Mei 2024 – 14:30 WIB - Humaniora
Ketum Sahabat Polisi Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Instituto Educando Para a Paz Brazil
Minggu, 26 Mei 2024 – 13:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pengakuan Pegi Setiawan DPO Pembunuh Vina Cirebon: Saya tak Pernah Melakukan itu, Saya Rela Mati
Minggu, 26 Mei 2024 – 14:43 WIB - Moto GP
Link Live Streaming MotoGP Catalunya, Cek Top 10 Pemanasan
Minggu, 26 Mei 2024 – 16:49 WIB - Moto GP
Melesat di Sprint Race MotoGP Catalunya 2024, Marc Marquez tak Besar Kepala
Minggu, 26 Mei 2024 – 13:43 WIB - Kriminal
Pengakuan Mengejutkan Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon: Saya Bukan Pembunuh!
Minggu, 26 Mei 2024 – 13:30 WIB - Kriminal
2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus Polisi, Kok Bisa?
Minggu, 26 Mei 2024 – 17:16 WIB