Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Selasa, 21 September 2010 – 04:44 WIB
JAKARTA - Karir Kompol M. Arafat Enanie di kepolisian bakal segera berakhir. Kemarin (20/9), terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengadilan menghukumnya empat tahun. "Terdakwa terbukti berkali-kali melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum dan mantan anggota PPATK, seharusnya terdakwa memberikan contoh untuk berbuat baik," ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan.
Selain kedua pertimbangan tersebut, majelis hakim menganggap bahwa kriminal yang dilakukan Arafat adalah termasuk kejahatan extraordinary (luar biasa). "Terdakwa telah mencoreng institusinya sendiri," lanjut Haswandi dengan nada tegas. Hakim menjerat anggota polisi berpangkat satu melati di pundak itu dengan dakwaan alternatif kedua pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, majelis juga memberikan denda Rp 150 juta subsider empat bulan penjara. Arafat juga harus gigit jari, lantaran beberapa barang mewah miliknya juga dirampas oleh negara. Yakni motor Harley Davidson jenis ultra classic pemberian Alif Kuncoro dan Toyota Fortuner seharga Rp 340 juta. Menurut hakim, mobil bernopol B 555 WT adalah hasil dari tindakan pidana korupsi.
JAKARTA - Karir Kompol M. Arafat Enanie di kepolisian bakal segera berakhir. Kemarin (20/9), terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan divonis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
Selasa, 26 November 2024 – 00:30 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Humaniora
Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
Senin, 25 November 2024 – 21:37 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Mimpi Timnas Indonesia Menghapus Kutukan Runner Up
Selasa, 26 November 2024 – 05:17 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - Gosip
Maafkan Ayus dan Nissa Sabyan, Ririe Fairus: Sudah Masa Lalu
Selasa, 26 November 2024 – 05:05 WIB