Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Selasa, 21 September 2010 – 04:44 WIB
Jika diusut lebih lanjut, Adnan yakin bahwa level direktur dan manager perusahaan-perusahaan bermasalah dapat dikenakan tindakan pidana penyelewengan pajak. "Seharusnya penegak hukum bisa mengungkapkan uang Rp 28 miliar di rekening Gayus milik siapa saja. Saya menduga ada orang besar yang ada di balik ini semua," kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu. "Kalau Cuma perkara kacang seperti ini aja untuk apa," imbuhnya.
Padahal, lanjutnya, Gayus mengakui telah membagi-bagikan sejumlah uang miliaran rupiah kepada beberapa penegak hukum. "Mengapa yang dijerat cuma levelnya Arafat saja?" ujarnya dengan nada kesal.
Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, kemarin menjalani persidangan perdana. JPU mendakwanya dengan pasal berlapis pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinyatakan terbukti memberikan sejumlah uang kepada penyidik Polri Komisaris Arafat Enanie dalam kasus Gayus Halomoan P Tambunan dan Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL). (kuh/iro)