Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Selasa, 21 September 2010 – 04:44 WIB
Dalam surat putusan itu, hakim menguraikan bahwa Arafat telah berkali-kali melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus mafia pajak Gayus. Misalnya, dari Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, Rp 2 juta, USD 2.500, dan USD 3.500.
Selanjutnya, dari Roberto Santonius, konsultan pajak yang juga menjadi terlapor dalam perkara Gayus, senilai Rp 100 juta. Uang itu diberikan setelah Roberto tidak ditetapkan sebagai tersangka rekening yang diblokir penyidik telah dibuka. Uang diterima akhir September 2009 di halaman parkir Senayan City.
Hakim juga mengabaikan pengakuan Arafat bahwa saat dirinya menjalani pemeriksaan dia berada dalam posisi tertekan. Alasannya, saat dimintai keterangan dirinya dikawal beberapa personel gegana dan para jenderal. "Tapi terdakwa tidak bisa membuktikan pengakuannya di persidangan," ucap Hiswandi.