Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kompol Arafat Seret Ito dalam Kasus Gayus

Rabu, 05 Mei 2010 – 19:20 WIB
Kompol Arafat Seret Ito dalam Kasus Gayus - JPNN.COM
SIDANG - Kompol Arafat (tengah), penyidik yang jadi tersangka dalam kasus Gayus Tambunan, menjalani sidang kode etik di Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/5). Foto: Zulhakim/JPNN.
JAKARTA - Sidang kode etik dengan terperiksa Kompol Arafat Enanie, berlangsung Rabu (5/5) di Mabes Polri hingga sore. Sejumlah pengakuan disebutkan oleh tersangka dugaan sindikasi mafia perkara itu. Termasuk di antaranya soal aliran dana yang digelontorkan Gayus Tambunan ke kantong sejumlah penyidik Polri.

Dana itu disebut sebagai bagian dari "upeti" yang disetor Gayus, agar kasusnya dibelokkan, tidak ditahan, serta hartanya tak disita. Pengakuan terbaru yang muncul, adalah adanya nama Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, yang disebut masuk dalam daftar penerima aliran dana pasca pembukaan rekening Gayus.

Keterangan tentang itu disebut Arafat, mengulang pernyataan Haposan Hutagalung yang saat itu menjadi pengacara Gayus, yang  menyebut adanya dana jatah para penyidik Bareskrim yang mengalami pembengkakan. Ini disebutkan terjadi setelah adanya pergantian posisi Kabareskrim dari Susno Duadji ke Ito Sumardi, serta Direktur Ekonomi Khusus dari Brigjen (Pol) Edmon Ilyas ke Brigjen (Pol) Raja Erizman.

Menurut Arafat, ada sejumlah pejabat baru termasuk Ito Sumardi, yang disebut menerima "jatah" tersebut. "Haposan bilang pusing, karena pembagian membengkak. Karena jadi dua, Kabid lama dan baru, Kabareskrim lama dan baru, Direktur lama dan baru," ujar Arafat, menirukan perkataan Haposan dalam sidang kode etik itu.

JAKARTA - Sidang kode etik dengan terperiksa Kompol Arafat Enanie, berlangsung Rabu (5/5) di Mabes Polri hingga sore. Sejumlah pengakuan disebutkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News