Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Rabu, 01 Februari 2023 – 18:42 WIB
Sebelumnya, Kompol D telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 Ayat 1 Huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 Huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kompol D disebut memiliki hubungan dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat. (antara/jpnn)