Kompol Masdawati Marah-marah ke Tersangka Pencandu Narkoba
Masdawati mengatakan, dari sepuluh tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 800 butir pil dobel L dan 8,62 gram sabu-sabu.
Seluruh pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda. Profesi mereka mulai dari tukang parkir, kuli bangunan, dan pengamen jalanan. Namun, yang sangat disayangkan uang dari hasil bekerja digunakan untuk membeli narkoba.
"Mereka sudah ketergantungan. Jadi, gaji yang mereka miliki itu disisihkan untuk beli sabu-sabu," kata dia.
Kasus itu tak berhenti sampai di sini, pihaknya akan terus mengembangkan untuk mengungkap bandar yang menjadi pemasok dari sepuluh tersangka yang ditangkap.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!