Kompol Roganda Ungkap Detik-Detik Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Balikpapan
Kamis, 16 Juni 2022 – 11:01 WIB
Polisi pun lantas memasukkan A dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Balikpapan.
Atas perbuatannya, IR dan ES dijerat polisi dengan Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika.
Dengan sangkaan pasal tersebut, IR dan ES terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (ant/fat/jpnn)