Kompolnas Diminta Telusuri Penghentian Kasus Bos Gulaku
Rabu, 16 Januari 2019 – 06:14 WIB
Jenderal bintang dua ini menegaskan, upaya kepolisian dalam hal ini menerbitkan SP3 sudah sesuai prosedur dan tahapan yang dilalui seperti gelar perkara.
Mantan Wakapolda Jawa Timur ini menjelaskan, terbitnya SP3 lantaran tidak ditemukannya cukup bukti dugaan tindak pidana. “Itu (terbitnya SP3) sudah sesuai SOP,” tandas dia. (cuy/jpnn)