Kompolnas Diminta Telusuri Penghentian Kasus Bos Gulaku
Masyarakat pemerhati hukum yang merasa ada kejanggalan dalam perkara yang ditangani oleh lembaga penegak hukum, pun bisa melakukan praperadilan.
Termasuk pihak pelapor yang merasa bahwa penanganan kasusnya ada yang janggal, atau laporannya dihentikan, juga bisa menempuh upaya praperadilan.
Dia juga menyebutkan adanya fungsi DPR untuk menanyai Polri maupun Kejaksaan terkait penanganan sebuah perkara.
Pertanyaan kepada penegak hukum menurutnya dapat dilakukan dalam kemitraan antar lembaga penegak hukum dengan Komisi III DPR.
Namun, secara teknis DPR tidak dapat masuk lebih dalam. Karena semestinya yang dapat masuk secara teknis adalah lembaga penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan.
“Yang bisa masuk secara teknis antara lain ya itu, Polri dengan Kejaksaan saling kontrol, cuma biasanya dalam praktik, masih banyak kendala,” ungkap Zul.
Terkait hal ini, Mabes Polri mengaku terbuka kepada siapa saja yang ingin menanyakan penanganan kasus. Terlebih Komisi III DPR yang berencana mengklarifikasi SP3 kasus Gunawan Jusuf yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim
“Pihak mana saja, apalagi DPR, masyarakat lapisan, yang meminta klarifikasi apa saja kepada Kepolisian, kami siap untuk jelaskan itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/1).