Polisi Curiga Sikap Gunawan Jusuf Untuk Hambat Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menduga berlarut-larutnya masa praperadilan Bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf sampai tiga kali, bertujuan untuk menghambat penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
Namun, kepolisian berusaha memahami proses tersebut mengingat praperadilan adalah hak Gunawan.
"Kami sedang koordinasikan dengan pengadilan apakah boleh begini (tiga kali ajukan praperadilan), apakah ini suatu cara atau suatu apa untuk menghambat penyidikan atau apa,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Kamis (18/10).
Daniel memastikan, penyidik terus melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Gunawan.
"Kan ada pasal utama, nah yang salah satunya kami tonjolkan memang TPPU-nya," ucap Daniel.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan latar belakang kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengusaha Gunawan Jusuf atas laporan rekan bisnisnya Toh Keng Song.
"Kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ sekitar USD 126 juta dan ada sekitar USD 25 juta dikirim kembali ke pelapor," kata Dedi.
Kemudian, pelapor sempat ingin menarik kembali dana yang sudah ditanam di PT Makindo. Namun, Gunawan mengaku tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaan tersebut yang disampaikan melalui mantan istrinya.